Ungkap Kasus Narkoba Selama Bulan Agustus, Polres Tuban Amankan Puluhan Ribu Pil Dobel L

    Ungkap Kasus Narkoba Selama Bulan Agustus, Polres Tuban Amankan Puluhan Ribu Pil Dobel L

    TUBAN - Selama bulan Agustus 2023 Satresnarkoba Polres Tuban berhasil melakukan pengungkapan sebanyak 12 (duabelas) kasus Narkoba dengan rincian Sabu-sabu sebanyak 1 kasus, Pil dobel sebanyak 9 kasus, 1 kasus Carnophen serta Pil Y sebanyak 1 kasus, dalam ungkap tersebut Polisi berhasil mengamankan 12 tersangka.

    Dalam konferensi pers yang digelar pada, Selasa (05/09/23) Wakapolres Tuban Kompol Palma Fitria Fahlevi, S.IP., S.I.K., M.I.K., menjelaskan selain 12 tersangka Polisi juga mengamankan sebanyak 14565 butir Pil double L, 929 butir pil Y, 53 butir Carnophen serta 4, 51 gram Sabu.
     
    "Semua kasus yang ditangani sudah dalam tahap penyidikan" Ungkap Palma.

    Sementara itu Kasat Resnarkoba Polres Tuban AKP Teguh Triyo Handoko, S.H., M.H., menjelaskan keberhasilan dalam melakukan pengungkapan terhadap puluhan ribu pil Doble L yang dilakukan oleh jajarannya tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya dengan tersangka berinisial T yang saat ini masih mendekam di tahanan Polres Tuban.

    "Ini adalah hasil pengembangan yang sudah kita tangkap sebelumnya" ucapnya.

    Teguh membeberkan pihaknya akan terus melakukan pengembangan, karena berdasarkan keterangan dari tersangka T mengarah pada tersangka yang berada di wilayah Mojokerto. 

    Diantaranya 12 tersangka yang diamankan terdapat 3 orang residivis dengan kasus yang sama. Menurut Kasat Resnarkoba upaya yang dilakukan untuk mengantisipasi peredaran Narkoba selain upaya penegakan hukum yang dilakukan jajarannya juga melaksanakan sosialisasi tentang bahaya narkoba kepada masyarakat.

    "Yang sudah kita lakukan di sekolah-sekolah, pondok pesantren juga di warung-warung" jelasnya.

    Dari keterangan para tersangka untuk mendapatkan barang memabukkan itu bertransaksi dengan cara bertemu langsung ditempat tertentu atau biasa disebut COD "Asal barang ini ada yang dari Mojokerto, Jawa Tengah, Sidoarjo dan Surabaya" tutur AKP Teguh.

    Tersangka pengedar obat berbahaya dijerat dengan pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 436 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15ntahun penjara dan denda sebesar 1, 5 milyar rupiah. Sedangkan tersangka pengedar Narkotika jenis Sabu dijerat pasal 114 (1), 112 (1) UU RI  No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan 10 Miliyar ditambah 1/3.

    tuban
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polres Tuban Terima Kunjungan Kerja Kapolda...

    Artikel Berikutnya

    Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Sinergitas Gerakan Bersih Pantai, Koramil 0811/12 Bancar Bersama Mahasiswa Unair, Wujudkan Pantai Yang Asri Di Perbatasan Jatim – Jateng
    Sepanjang Tahun 2023, Polres Tuban Sukses Tuntaskan Kasus Peredaran Narkoba
    Tumbuhkan Kekompakkan dan Kedisiplinan, Babinsa Koramil 0811/20 Grabagan Latih PBB Siswa Siswi SMPN 1 Grabagan
    Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian, Kapolres Tuban : Jangan Umbar Gaya Hidup di Media Sosial 
    Jaga Suasana Lebaran Tetap Fitri, Babinsa Koramil 0811/07 Soko Patroli Malam Hari
    Jadikan Inspirasi Dan Motivasi Bagi Para Ibu ‘Aisyiyah, Danramil 0811/04 Merakurak Menghadiri Kegiatan Seminar Parenting Bersama Ikatan Guru Aisyiyah Bustanul Athfal
    Dandim 0811/Tuban Menghadiri Kegiatan Haul Akbar Masyayikh Ponpes Langitan dan KH. Abdul Hadi Zahid yang Ke- 54
    Danramil 0811/04 Merakurak Mewakili Komandan Kodim Hadiri Wisuda V Sarjana Strata 1 Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (Iainu) Tuban Tahun 2024
    Polres Tuban Imbau Masyarakat Makmurkan Masjid Saat Malam Takbiran 
    Tumbuhkan Kekompakkan dan Kedisiplinan, Babinsa Koramil 0811/20 Grabagan Latih PBB Siswa Siswi SMPN 1 Grabagan
    Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian, Kapolres Tuban : Jangan Umbar Gaya Hidup di Media Sosial 
    Sepanjang Tahun 2023, Polres Tuban Sukses Tuntaskan Kasus Peredaran Narkoba
    Danramil 0811/12 Bancar Tuban Berikan Wawasan Kebangsaan, Kedisiplinan Dan Motivasi Kepada Anggota BPD
    Koramil 0811/09 Jatirogo Gelar Upacara Pembukaan Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) dan Kemandirian SMAN 1 Kenduruan
    Dandim 0811/Tuban Menghadiri Kegiatan Haul Akbar Masyayikh Ponpes Langitan dan KH. Abdul Hadi Zahid yang Ke- 54
    Pererat Tapi Silaturahmi, Danramil 0811/05 Rengel Menghadiri Acara Halal Bi Halal Tingkat Kecamatan

    Ikuti Kami